Hari Terakhir, KPU ‘Ultimatum’ Parpol

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Batas akhir pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kota Probolinggo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jatuh pada hari ini, Selasa (17/7/2018).

KPU menegaskan, tida ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran bagi para bakal calon anggota legislatif. Konsekuensinya, KPU tidak akan menerima jika ada parpol mendaftarkan Bacaleg diluar jadwal yang telah ditetapkan.

“Tidak ada kompensasi waktu. Kita sudah gencar mensosialisasikan peraturan KPU bahwa pendaftaran bacaleg itu tanggal 4 hingga 17 Juli 2018,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri kepada PANTURA7.com, Selasa (17/7/2018).

Dijelaskan Hudri, aturan batasan pendaftaran mengacu PKPU nomor 5 tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Seusai masa pendaftaran, tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi, yang akan dimulai Rabu 18 Juli 2018. “Kami ingatkan agar Parpol segera mendaftarkan para calon anggota legislatif mereka,” imbuhnya.

Bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya hingga masa batas akhir pendaftaran, jelas Hudri, maka tidak bisa mengikuti pemilu legislatif. “Itu konsekuensi bagi mereka yang tidak mendaftar,” ucap Hudri.

Diketahui, sejauh ini baru empat Parpol yang sudah mendaftarkan bacaleg di kantor KPU Kota Probolinggo. Empat Parpol itu adalah Partai Nasdem, Golkar, PDI-P, dan Perindo. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Achmad Zulkifly

Baca Juga  Mobile JKN Jadi Layanan Primer Dimasa Pandemi

Baca Juga

Dampak El Nino, Cuaca Siang Masih Terik meski Turun Hujan

Probolinggo,- Meski saat ini Kota Probolinggo sudah masuk musim penghujan, namun suhu masih terasa terik …