PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster, digagalkan Polda Jatim. Penggagalan pengiriman baby Baby ke Vietnam itu, membuat aset negara senilai milyaran rupiah berhasil diamankan.
Setidaknya ada sekitar 31.847 ekor benih lobster, berhasil diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim. Dengan rincian, 30.372 benih lobster jenis pasir dan 1.475 lobster jenis mutiara.
Dalam ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan 4 pelaku sindikat spesialis penyelundupan bayi lobster yang berjaringan internasional. Mereka ditangkap pada Jum’at kemarin, saat hendak menyelundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah Menfui, Frenky Fernandes, Frendy Suhariyanto dan Suyitno.
Usai diamankan, puluhan ribu benih lobster itu pun dilepasliarkan ke perairan laut Gili Ketapang, Kecamata Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Sabtu (28/4/2018).
Petugas BKIPM Surabaya 1, Muhhamad Arif kepada PANTURA7.com menjelaskan, untuk satu ekor bibit lobster di tingkat lokal dijual sekitar Rp 27 ribu-Rp 30 ribu. Sedangkan, jika telah diselundupkan ke luar negeri, harga per ekornya bisa mencapai Rp 200 ribu.
“Dari 31.847 bibit lobster tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar lebih,” ujar M Arif Darmawan seusai melakukan pelepasliaran.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku penyelundupan lobster akan dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Mereka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,” Arif menambahkan. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Achmad Kifli