Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Bago Tipu Pasiennya Puluhan Juta

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Uang bisa membuat seseorang gelap mata, apalagi jika bisa diperoleh dalam sekejap mata. Hal inilah yang menimpa Sunariyanto (42) warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Gara-gara gelap mata, pria bertubuh subur ini nekad menipu dengan modus penggandaan uang.

Dengan modus bisa menggandakan uang itulah, Sunariyanto berhasil memperdaya Djama’ah (43) warga Desa Seboroh, Kecamatan Krejengan. Korban menyetorkan uang sejumlah Rp. 64.000.000 selama 4 bulan, yang diberikan sebanyak 4 kali. Uang itu diberikan dengan maksud bisa digandakan pelaku.

Kepada PANTURA7.com, pelaku menatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban yang pernah dia sembuhkan melalui pengobatan alternatif, curhat soal hutang yang dimiliki. Dari curhatan itu, pelaku kemudian menawarkan bantuan.

“Jadi uangnya diberikan, dengan maksud bisa digandakan sehingga pasien saya bisa bayar hutang. Ini baru sekali saya lakukan, kalau soal pengobatan saya memang bisa bantu menyembuhkan,” kata Sunariyanto, Selasa (17/4/2018).

Beberapa hari kemudian, Sunariyanto justru dilaporkan oleh Djama’ah kepada Polsek Krejengan. Korban merasa tertipu, sebab uang hasil penggandaan yang dijanjikan pelaku dalam kardus mie instan, ternyata berisi batu bata. Pelaku pun ditangkap pada Senin (16/4/2018) kemarin.

“Jadi pelaku ini menyerahkan dua kardus mie instan yang katanya uang hasil penggandaan. Ternyata uangnya hanya ada di permukaaan saja, sedangkan bagian bawah berisi batu bata,” kata Kapolres Probolinggo, Fadly Samad, usai menginterogasi pelaku.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan sejumlah mata uang emas dan emas batangan. Selain itu, pelaku juga menyerahkan sejumlah bahan klenik, seperti keris, aneka minyak wangi dan dupa. “Setelah dicek, ternyata uang emas logam dan emas batangan yang diserahkan korban palsu, terbuat dari kuningan,” tegas Kapolres.

Baca Juga  OTT 4 Oknum LSM di Krejengan Dipicu Pemerasan Proyek RTLH

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunariyanto yang nakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tutup mantan Kapolres Tuban tersebut. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …