Polisi Bekuk 5 Pemuda di Besuk Terkait Pil Koplo

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bisnis haram jual beli pil koplo yang dilakukan 5 pemuda di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Dari ungkap kasus ini, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir pil koplo sisa edar.

Kapolsek Besuk, AKP Sunaryo mengatakan, bisnis ilegal itu pertama kali terendus saat anggotanya mendapat informasi dari warga setempat, bahwasanya ada sekelompok remaja yang sedang pesta pil koplo di sebuah warung, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penggerebekan, Kamis (22/2/2018) malam. Hasilnya, polisi mendapati 4 remaja tengah teler pasca pesta koplo.  Mereka berasal dari Desa Klampokan, Desa Jambangan, dan Desa Besuk Kidul.

Dari penangkapan 4 pemuda ini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menangkap penyuplainya, Rahmad Adi  (35) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Pelaku ditangkap saat berada di toko peracangan, tak jauh dari rumahnya.

“Anggota bergerak melakukan penangkapan. Dia menyamarkan barang bukti dengan menggunakan kaleng rokok, sehingga tidak terkesan kalau itu koplo. Ada juga barang bukti yang ia sembunyikan dalam saku celananya,” kata AKP. Sunaryo, Jum’at (23/2/2018).

Dari penangkapan kelima pelaku, jelas Sunaryo, pihaknya menyita  barang bukti 1 unit HP hitam, uang tunai sebesar Rp.  1.970.000, 3 paket pil thrihexapenidly berisi total 133 butir. Selain itu, juga terdapat 42 paket pil dextro dengan total 378 butir. “Juga kaleng rokok untuk menyembunyikan pil,” imbuhnya.

Jika 4 pelaku diduga sebagai pemakai, namun pelaku Rahmad Adi terindikasi merupakan pengedar yang lama menjadi incaran petugas. Pria lulusan paket C itu bakal dijerat pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” cetus Sunaryo. (maf/arf).

Baca Juga  Bikin Heboh! Pria di Kraton Ditemukan Sekarat Bersimbah Darah Usai Minum Es

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …