Tersangka DD Paiton, Wisnu Sukmo saat diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Prooblinggo.

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemotongan DD Paiton

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemotongan dana desa (DD) di Kecamatan Paiton, menyeret seorang tersangka baru. Status tersangka diberikan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo kepada Kepala Kantor kas Bank Jatim Paiton, Wisnu Sukmo.

Wisnu Sukmo menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak Selasa, (7/11/2017) pukul 12.00 sampai pukul 14.00 WIB, di ruang penyidik unit Tipikor. Beberapa jam kemudian, Wisnu mengenakan baju merah, pertanda telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menyebut, penetapan tersangka kepada Wisnu karena yang bersangkutan dinilai punya peranan penting dalam kasus korupsi DD Kecamatan Paiton. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti uang sebesar Rp. 137 juta dari tangan tersangka.

“Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Jadi dengan begitu, sudah ada dua tersangka dalam kasus pemotongan DD di Paiton, yakni Ahmad Muhaimin dan Wisnu Sukmo,” beber Riyanto via sambungan seluler, Rabu (8/11/2017).

Meski sudah menjadi tersangka, kata Riyanto, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan mendalami peran tersangka. “Belum tahu tersangka dapat bagian berapa, begitu juga keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Untuk Kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami,” tandasnya.

Ditempat terpisah, tersangka Wisnu justru memilih irit bicara saat berusaha dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. “Maaf, tidak tahu” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo membongkar dugaan praktek pemotongan DD di Kecamatan Paiton oleh tersangka Abdul Muhaimin, Rabu (17/5/2017) lalu. Modusnya, tersangka minta tolong kepada petugas kantor kas bank Jatim Paiton untuk memotong Rp 9,2 juta DD dari tiap desa.

Dalam kasus ini, uang tunai sebanyak Rp. 137 juta diamankan petugas. Sempat ditahan, tersangka Abdul Muhaimin kini menghirup udara bebas karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. (em/arf).

Baca Juga  Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang, Daihatsu Terios Raib

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …