PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polresta Probolinggo menciduk Adi Wicaksoni (39), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Wonoasih, Kota setempat. Pria ini tangkap karena mengaku sebagai anggota Polsek Mayangan untuk melakukan tindak penipuan.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi memaparkan, tersangka yang seorang pengangguran melakukan dugaan penipuan kepada Suhajianto (38), warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Kepada korban, terangksa mengaku sebagai polisi, agar korban terpedaya.
“Dia ini mengaku sebagai polisi untuk memperdaya korbannya. Dimana korban dijanjikan mendapatkan uang pinjaman di bank, namun sebelum itu diminta untuk melunasi pinjaman tersangka,” papar Kompol Djumadi saat merilis pelaku, Rabu (8/11/2017).
Korban mengenal tersangka sejak Selasa (10/10/2017) lalu, saat memperbaiki knalpot sepeda motornya. Saat berbicara tentang pinjaman uang, korban lalu dimintai Rp2,8 juta, dengan janji akan dapat uang Rp100 juta.
Namun, setelah memberi uang itu, korban curiga dan menelusuri jejak pelaku. Setelah dicek, ternyata tersangka bukan anggota polisi. “Hingga tersangka dijebak dan diamankan Provost Polresta di rumah korban,” kata Wakapolresta.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti kartu identitas polisi palsu, KTP tersangka dan uang tunai hasil tiindak penipuan terhadap korban. Dari penelurusan petugas, diketahui jika Adi merupakan pecatan Polisi Kehutanan (Polhut).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.” tutup Kompol Djumadi. (em/arf).