Ingin ‘Nyabup’ Melalui Jalur Independen? Ini Syaratnya

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, membuka peluang bagi mereka yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) 2018 melalui jalur perseorangan.

Dalam rapat pleno yang digelar Minggu (10/9/2017), KPU menetapkan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan, wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 64.314 fotocopy KTP. Angka itu merupakan syarat minimal 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir, yaitu Pilpres 2014.

“Jadi, bakal paslon jalur perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan berupa 64.314 fotocopy KTP warga,” terang Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, HM. Zubaidi, sesuai rapat pleno KPU yang disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Namun syarat dukungan itu belum cukup, karena para pendukung harus tersebar minimal di 50% + 1 dari total jumlah kecamatan se-Kabupaten. Dengan 24 kecamatan yang dimiliki, maka calon independen di Kabupaten Probolinggo harus memiliki dukungan minimal berada di 13 kecamatan.

“Kurang dari jumlah itu, maka gugur sehingga tidak bisa mendaftar sebagai paslon. Jadi buat calon perseorangan, harus memikik dua syarat itu. Untuk jumlah DPT, terdapat 857.511 berdasarkan data dalam pilpres 2014 lalu. ” tambah Zubaidi.

Sementara untuk bakal paslon yang maju lewat jalur partai politik, minimal harus diusung oleh 20 persen jumlah kursi legislatif. Karena DPRD Kabupaten Probolinggo memiliki 45 kursi, maka paslon minimal diusung oleh 9 kursi, baik lewat satu parpol maupun koalisi parpol.

Jadwal penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan kepada KPU dilakukan pada 25-29 November 2017. Lalu, KPU akan melakukan penelitian berkas, termasuk sebaran dukungan pada 25 November-1 Desember. KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi potensi berkas dukungan ganda pada 25 November – 8 Desember 2017.

Baca Juga  Panwaslu Kabupaten Probolinggo Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

“Jika semua tahapan yang dilalui tanpa kendala, maka paslon itu bisa mendaftar lewat jalur perseorangan. Jadwal pendaftaran, baik via parpol maupun perseorangan akan dibuka mulai 8 Januari – 10 Januari 2018 nanti,” tutup Zubaidi. (em/ela).

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …