Dua pelaku pencurian ponsel yang berhasil ditangkap warga dan polisi, Sabtu (29/7/2017)

Gagal Curi Hape, Dua Pemuda Ini Justru Dimassa

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pemuda pengangguran diciduk anggota Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo, lantaran berusaha melakukan pencurian telepon seluler di sebuah konter Kelurahan Sidomukti, Sabtu (29/7/2017). Keduanya diketahui bernama Dedy Subekti (25), warga Desa Pajurangan dan Zaenal Arifin (30), warga Desa Gending Kecamatan Gending.

Dari keterangan saksi, kedua pelaku datang mengendarai motor matic dengan nomor polisis N 2529 QV di counter Pandu Media jalan Diponegoro nomor 02 sekitar pukul 08.10 Wib. Satu pelaku lalu masuk ke dalam counter, sementara satu pelaku yang lain tetap di atas motor.

Pelaku di dalam konter melihat-lihat ponsel dan berpura-pura menawar sebuah handphone merk samsung galaxi j7 prime. Saat pegawai konter lengah, pelaku lalu keluar dan membawa ponsel. Namun aksinya diketahui oleh salah satu karyawan yang langsung melakukan pengejaran.

“Saat sedang memeriksa aksesoris, tiba-tiba dia keluar dengan membawa ponsel itu. Kami kemudian mengejarnya dan berhasil memegang sepeda motornya,” cerita Setiawan Eka Sakti (20), karyawan konter yang menjadi korban pemukulan pelaku.

Melihat rekannya terpojok, pelaku lain memukul korban hingga terjatuh. Mereka lalu berusaha lari sambil menyeret korban yang terjatuh. Naas, pelaku yang gugup akibat perlawanan korban membuat kendaraannya menabrak pohon.

Kedua pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum aggota Polsek Kraksaan dan Buser Opsnal Timur datang dan mengamankan pelaku. Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic dan ponsel, akhirnya dibawa ke Polsek Kraksaan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Mereka ini pengganguran, dugaan awal pelaku sudah beraksi di beberapa tkp sebelum tertangkap,” tutur Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus ini karena sangat meresahkan masyarakat. Sementara untuk jerat hukum, polisi akan memberlakukan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, “hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara” tutup Kapolsek. (em/ela). .

Baca Juga  Aktivitas Vulkanik Semeru Meningkat, APG Terus Meluncur

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …