PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo Kota akan membatasi beroperasinya mobil barang menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019. Pembatasan ini dilakukan di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional.
Hal itu berdasarkan salinan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2018 Kamis (13/12/2018). Larangan operasional ditujukan pada mobil barang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Perlakuan yang sama juga diperuntukkan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam dan lainnya.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Kemadji lewat sambungan selular. Ia membenarkan adanya instruksi dari Kemenhub tersebut.
“Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 yakni ayat (1) berlaku di jalan tol dan jalan nasional,” ucap Kemadji.
Pembatasan itu berlaku pada hari dan ruas tertentu. Tanggal 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB berlaku satu arah jalan nasional Probolinggo-Lumajang (arah Lumajang), dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar (arah Denpasar).
Pembatasan juga berlaku pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB berlaku 1 arah Jalan nasional Probolinggo-Lumajang (arah Lumajang), dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar (arah Denpasar). (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi













