PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hampir dua pekan sudah lima debt collector pasca menganiaya pengguna motor diperiksa Satuan Reskrim Polres Probolinggo Koya. Perkembangan terakhir, seorang debt collector ditetapkan sebagai tersangka.  Sementara empat lainnya dilepas namun dikenakan wajib lapor.

Tersangka bernama Buasan (40) warga Mayangan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto. Lewat seluler pihaknya menyampaikan pasca pemeriksaan lima debt collector sementara seorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dari hasil pengembangan sementara seorang tersangka karena dinilai sebagai pelaku utama aksi penganiayaan terjadi. Sedangkan empat lainnya kami lepas namun wajib lapor,” kata Nanang Selasa (11/12/2018).

Kendati demikian pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan bisa saja empat lainnya terlibat. Namun hingga kini masih berstatus saksi.

Advertisement

Tersangka sendiri , menurutnya dianggap melanggar KUHP Pasal 170 tentang penganiayaan.  Ancaman hukumannya  maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Oki Elmawanda(25) warga Jalan Ikan Banyar No 99 RT 03 RW 04 Kelurahan Mayangan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lima debt collector.

Saat itu korban hendak pulang, melintas di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kamis (06/12/2018) . Ia menjadi korban pukulan di wajah kepala belakang dan tangan kanannya. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *