Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2018 00:48 WIB

Polisi Bekuk Garong Spesialis Proyek Tol Paspro


					Polisi Bekuk Garong Spesialis Proyek Tol Paspro Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, membekuk sindikat pelaku pencurian material proyek Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro). Keduanya adalah Ahmad Yani (32) dan Sugianto (31) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih.

Keduanya disergap polisi saat mengangkut besi kerangka girder hasil curian, di Desa Muneng Kidul, yang merupakan kawasan pengerjaan proyek Tol Paspro Seksi 2. Begitu tertangkap, mereka dikerangkeng polisi bersama alat buktinya.

Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengkau baru sekali ini mencuri material proyek tol paspro. Mereka nekad menggarong material proyek strategis nasional itu karena terhimpit kondisi ekonomi.

“Ya baru sekali ini saja, namun sudah ketahuan. Rencananya besi itu saya jual ke pengepul besi tua,” kata salah satu pelaku, Ahmad Yani di Mapolres Probolinggo Kota, Jum’at (23/11/2010)

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa ungkap kasus bermula dari laporan pelaksana proyek PT Waskita Karya, soal banyaknya material yang raib di sekitar proyek, terutam di kawasan Desa Muneng Kidul. Atas laporan itu, polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.

“Kami akan tindak tegas jika ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengganggu pengerjaan proyek nasional ini. Memang pengakuan dari pelaku, mereka baru sekali. Tetapi kami menduga mereka ini spesialis, makanya akan kami kembangkan kasus ini,” kata Alfian.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu rangka girder tol paspro, satu unit mobil pick-up dan sebuah senjata tajam. Atas aksi kriminalnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Alfian. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Trending di Nasional