Hamili Pacar, Remaja Paiton Ditahan Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Heriyanto (19) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia dijebloskan kedalam sel tahanan atas perbuatannya menghamili ES (17), yang tak lain mantan pacarnya.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari ES. Remaja perempuan asal Kecamatan Paiton itu tak terima dicampakkan pelaku, pasca dirinya ditiduri hingga berbadan dua. Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis, dua hari lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, menuturkan bahwa hubungan layaknya suami istri itu dilakukan pada akhir tahun 2017 silam. Pasangan yang dimabuk asmara ini berhubungan badan atas dasar suka sama suka sebanyak 3 kali, di rumah pelaku.

“Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, mereka kemudian putus. Pelaku ini langsung pergi ke Bali dengan tujuan bekerja,” ungkap Riyanto, Sabtu (17/11/2018).

Mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini menambahkan, selama putus antara korban dengan pelaku sudah tidak ada komunikasi lagi. Hal ini membuat pelaku tidak mengetahui kalau mantan pacarnya hamil.

“Pihak keluarga korban lalu melaporkan insiden ini setelah korban melahirkan seorang anak laki-laki hasil dari hubungan gelapnya dengan pelaku,” ungkap pria asal Pasuruan ini.

Saat ini, pelaku yang ditangkap sepulangnya ke rumahnya masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik. “Kami menangkap pelaku, setelah pulang kerja dari Bali. Untuk selanjutnya kami mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi,” tutup Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Pasca OTT Bupati, Ketua LBI Nilai Dinasti Tumbang

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …