Jember,- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, berinisial AF diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) Pancakarya senilai Rp106 juta saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancakarya, Didik Hariyanto, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa TKD yang belum dikembalikan kepada pemerintah desa.

Kasus itu kini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Jember dan Polres Jember.

Didik menjelaskan, sekitar Rp56 juta dari pembayaran sewa TKD telah masuk ke bendahara desa dan direalisasikan untuk pembayaran kepada aparat desa atau staf kepala dusun. Sementara itu, sekitar Rp106 juta lainnya disebut masih menjadi persoalan.

“Uang masuk ke bendahara desa kurang lebih Rp56 juta. Yang belum dikembalikan dari Pj sebelumnya sekitar Rp106 juta. Kemarin sempat mediasi, cuma Pak AF tidak hadir,” kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/26).

Menurutnya, penyewaan tanah kas desa tersebut berkaitan dengan masa pemerintahan kepala desa sebelumnya. Sebagian lahan disewakan dengan jangka waktu tiga hingga lima tahun.

BPD, lanjut Didik, telah meminta AF segera menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam komunikasi sebelumnya, AF disebut mengaku pernah mencicil pembayaran sekitar Rp40 juta melalui seseorang.

Namun, Didik mengaku tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan.

Pembayaran itu juga tidak diketahui oleh BPD maupun tercatat masuk ke kas pemerintah desa.

“Ngakunya AF pernah mencicil atau memberikan ke seseorang. Saya kurang paham, uang kas desa atau uang apa,” ujarnya.

Didik menambahkan, mekanisme penyewaan TKD biasanya dilakukan melalui tim lelang yang melibatkan pemerintah desa dan pihak penyewa. Prosesnya dibahas dalam musyawarah desa sebelum pelaksanaan lelang.

Sementara itu, AF membantah nilai kewajiban pengembalian yang disebut mencapai Rp106 juta.

Ia mengaku telah melakukan pengembalian sekitar Rp40 juta dan meminta agar seluruh pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan.

“Nanti kalau ke Inspektorat tak sampaikan. Tidak segitu, Mas. Pertama saya ngembalikan Rp40 juta, enggak sampai Rp106 juta dari mana,” kata AF saat dikonfirmasi lewat telepon.

AF juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) pada 2024.

Ia menyebut dana desa pada 2025 tidak dicairkan karena masih terdapat tanggungan kerja sama dengan kepala desa sebelumnya.

AF menyatakan akan menyampaikan penjelasan beserta bukti-bukti yang dimilikinya kepada Inspektorat.

Ia meminta penghitungan kewajiban pengembalian dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.