Probolinggo,– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp550.474.608 kepada ahli waris tiga pekerja Hotel Artotel Cabin Bromo yang meninggal dunia saat membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo pada 15 Oktober 2026.
Ketiga pekerja tersebut adalah almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah dan Wisnu Yuda Pratama. Mereka meninggal dunia ketika berupaya membantu penanganan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja.
Santunan yang diserahkan di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (28/10/2026) tersebut menjadi bagian dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat risiko kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja didampingi Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto serta manajemen Hotel Artotel Cabin Bromo.
Adapun manfaat yang diberikan kepada masing-masing ahli waris meliputi santunan kematian sebesar Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Khusus keluarga almarhum Suraji, terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga memberikan penghormatan atas kepedulian ketiga pekerja yang berupaya membantu penanganan kebakaran.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Ketiga almarhum telah menunjukkan kepedulian dan semangat kemanusiaan dalam membantu penanganan kebakaran. Semoga segala niat baik dan pengorbanan mereka menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Menurut Utoh, penyerahan manfaat JKK merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko pekerjaan berujung pada musibah.
Risiko tersebut dapat terjadi kapan saja, termasuk dalam situasi yang tidak diperkirakan sebelumnya.
“Musibah ini mengingatkan kita bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah kita bayangkan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penopang kehidupan ketika risiko terburuk terjadi,” jelasnya.
Ia menegaskan, manfaat jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan besarnya santunan yang diterima, tetapi juga dukungan bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan anggota keluarga.
“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun, kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga, membantu memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” tegasnya.
Utoh juga mengapresiasi manajemen Hotel Artotel Cabin Bromo atas kerja sama dalam memastikan hak perlindungan jaminan sosial para pekerja terpenuhi.
Harapannya peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas.
“Keselamatan jiwa manusia harus selalu menjadi prioritas utama. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan untuk menggantikan mereka yang telah pergi, tetapi untuk membantu menjaga harapan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons dalam pemenuhan hak santunan bagi keluarga korban.
“Santunan ini bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko ketika menjalankan tugas kemanusiaan dan membantu menjaga keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyebut ketiga korban sebagai pahlawan kemanusiaan dan lingkungan karena meninggal dunia saat berupaya membantu penanganan karhutla.
Peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, relawan serta petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan,” tegasnya.
Iin menerangkan penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 sebesar Rp3.642.508.700 untuk 26.325 orang selama delapan bulan.
Selain itu, terdapat penganggaran hak sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp1.404.428.700 untuk 4.286 peserta selama empat bulan.
“Kami berharap kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Semoga santunan ini dapat memberikan sedikit kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga diberi kesabaran,” pungkas dia. (*)












