Lumajang,- Sebanyak 1.974 permohonan santunan kematian telah diajukan warga Kabupaten Lumajang hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.688 pengajuan telah dicairkan, sedangkan sisanya masih dalam proses di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan pengajuan santunan kematian tersebut berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Lumajang.
“Sampai saat ini yang sudah mengajukan 1.974, yang 1.688 sudah cair, sisanya masih proses di BPKD,” kata Indriono, Jumat (2/10/2026).
Setiap penerima santunan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Dengan 1.688 pengajuan yang telah dicairkan, total anggaran yang sudah keluar mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
“Anggaran yang sudah keluar sesuai programnya setiap pencairan Rp1 juta, berarti sudah sekitar Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Indriono mengatakan tidak terdapat pengajuan yang ditolak dari 1.688 permohonan yang telah disalurkan.
Menurutnya, pengajuan tersebut telah melalui proses verifikasi di tingkat kecamatan dan pemadanan data di Dinsos P3A.
“Dari jumlah 1.688 itu sudah disalurkan dan tidak ada yang ditolak karena sudah melalui proses verifikasi di kecamatan dan pemadanan di Dinsos,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang Vidia Prayuasmi mengatakan permohonan santunan kematian terus masuk dari seluruh wilayah kecamatan.
Jumlah pengajuan dari masing-masing wilayah berbeda. Ada kecamatan yang mengirimkan satu permohonan dalam sehari, sementara wilayah lain dapat mengajukan beberapa permohonan.
“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia, Selasa, (30/9/2026).
Menurutnya, setiap permohonan yang masuk tidak langsung diberikan santunan. Dinsos P3A terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan pengajuan memenuhi ketentuan.
Dinsos P3A, kata dia, tidak menjadi pengelola anggaran santunan kematian. Peran dinas tersebut adalah melakukan verifikasi dan memfasilitasi pengajuan masyarakat.
Sementara kewenangan anggaran berada pada BPKD. Anggaran santunan kematian masuk dalam belanja tidak terduga karena kebutuhan pembiayaannya tidak dapat dipastikan sejak awal.
“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” ujar Vidia. (*)












