Lumajang,- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berujung maut.

Satu dari dua terduga pelaku meninggal dunia setelah dikejar dan ditabrak suami korban menggunakan mobil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/26) sekitar pukul 04.30 WIB di jalan raya Ranuyoso, tepatnya di depan  warung kopi jalur Lumajang – Probolinggo.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, korban sekaligus pelapor dalam curanmor ini adalah Rohimah, perempuan berusia 32 tahun, warga Penawungan, Kecamatan Ranuyoso.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat itu hendak berangkat bekerja ke pabrik garmen di Kota Probolinggo,” kata Suprapto.

Menurutnya, sebelum berangkat bekerja, Rohimah diminta suaminya berinisial MH untuk menunggu di warung. Motor Honda Beat warna pink bernomor polisi N-5060-YAC milik korban lalu dititipkan di lokasi.

Namun, ketika MH tiba di warung, korban memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh dua orang pria tidak dikenal.

“Suami korban kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil,” ujarnya.

Dalam pengejaran tersebut, MH melihat dua orang yang diduga membawa sepeda motor korban. Keduanya diketahui masing-masing menggunakan sepeda motor.

M.H yang melihat korban dari belakang lalu menabrakkan motornya ke arah terduga pelaku. Setelah itu, mobil kehilangan kendali hingga menabrak rumah warga yang berada di sisi barat pinggir jalan.

“Akibat kejadian tersebut, satu terduga pelaku meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka,” ucap Suprapto.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut yakni DSP, laki-laki berusia (26), warga Randuagung, dan MZB, laki-laki berusia (20), warga Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.

DSP mengalami patah tulang tangan kanan, patah tulang kaki kanan serta luka lecet pada bagian wajah. Ia saat ini mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Lumajang.

Sementara MZB meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Polisi menduga, curanmor dilakukan dengan modus merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Kedua terduga pelaku, imbug Suprapto, sebelumnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4928-TDN berboncengan.

“Dari hasil penanganan awal, salah satu terduga pelaku turun dari sepeda motor kemudian mendekati sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Terduga pelaku kemudian merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa motor korban, keduanya melarikan diri ke arah utara.

Namun, kejahatan jalanan ini diketahui korban dan kemudian berujung pada pengejaran yang dilakukan oleh suami korban.

Sita Barang Bukti

Dalam curanmor ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Honda Beat pink milik korban, Honda Beat hitam N-4928-TDN, Toyota Avanza berplat N-1362-NQ, serta satu mata kunci T yang masih tertancap pada motor korban.

Polisi juga menemukan sebilah celurit yang disebut milik terduga pelaku serta empat mata kunci T.

“Barang bukti yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” urai Suprapto.

“Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” Suprapto memungkasi. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.