Jember,- DPRD Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengesahkan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV, Senin (14/9/26) siang.

Salah satu poin yang disoroti Bupati Jember Muhammad Fawait setelah pengesahan tersebut adalah peningkatan anggaran revitalisasi fasilitas pendidikan.

Anggaran program itu disebut meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan 2025.

Fawait mengatakan, peningkatan anggaran tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat untuk sektor pendidikan di Jember. Program revitalisasi akan menyasar sekolah negeri maupun lembaga pendidikan swasta.

“Alhamdulillah, program dari pemerintah pusat untuk Jember di sektor pendidikan meningkat pesat. Revitalisasi sekolah kita insya Allah naik lebih dari 100 persen dibanding tahun 2025. 

Pelenyerapan ini berlaku seimbang, baik untuk sekolah negeri maupun lembaga swasta mulai dari jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP,” kata Fawait.

Menurutnya, Pemkab Jember juga melibatkan DPRD untuk memperkuat upaya mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Eksekutif dan legislatif, sambung Fawait, akan bersama-sama melakukan komunikasi serta mengajukan program yang dapat mendukung pembangunan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat empat agenda yang dibahas. Yakni laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jember 2026, serta pendapat akhir bupati.

Selain pendidikan, Fawait juga menyampaikan perkembangan penyerapan APBD Jember 2026. Hingga saat ini, realisasi anggaran secara keseluruhan berada di kisaran 58 hingga 60 persen.

Pemkab Jember menargetkan penyerapan anggaran dapat mencapai 90 hingga 95 persen hingga akhir tahun.

Fawait menjelaskan, sejumlah kegiatan fisik masih mengalami penyesuaian akibat perubahan harga bahan bakar dan material.

“Kalau sekarang secara keseluruhan sudah 58 sampai 60 persen. Target kita sampai akhir tahun 90 sampai 95 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akibat efisiensi anggaran merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, Pihaknya tetap berupaya agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.