Gedung kesenian di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan

Anggaran Gedung Kesenian Kab. Probolinggo Berkurang

Probolinggo – Pembangunan Gedung Kesenian di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan hingga kini masih belum selesai. Gedung tersebut sudah dibangun sejak 2019 lalu.

Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo, Musa mengatakan, sejatinya, gedung kesenian tersebut direncanakan tuntas pembangunannya pada tahun ini.

Namun dalam prosesnya, anggaran tahun ini untuk pembangunan gedung itu kini dikurangi Rp200 juta dari anggaran awal.

Musa mengatakan, pengurangan anggaran itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten. Sebab masih ada program lainnya yang lebih penting untuk direalisasikan yang membutuhkan dukungan anggaran.

“Pembangunan gedung kesenian yang sebelumnya memiliki anggaran Rp800 juta. Saat ini dikepras menjadi Rp600 juta. Jumlahnya sudah tidak utuh sesuai dengan anggaran perencanaan awal,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Pihaknya mengatakan, dengan anggaran yang cukup terbatas, perlu perencanaan yang matang untuk bisa menuntaskan proses pembangunannya pada tahun ini. Sehingga, gedung tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Saat ini progres pembangunan gedung sudah mencapai 85 persen. Secara umum menyisakan proyek pengerjaan interior dalam gedung, pengecatan bangunan, dan sarana-prasarana pendukung lainnya,” paparnya.

Ia melanjutkan, saat ini kelanjutan pembangunan gedung kesenian tersebut masih proses perencanaan. Meski begitu, ia meyakini dalam dua bulan ke depan, proses kelanjutan pembangunannya sudah bisa dimulai.

“Saat ini masih perencanaan, berkurangnya anggaran juga mempengaruhi volume fisik bangunan. Sehingga kami harus merencanakannya dengan matang,” ucapnya.

Musa juga mengungkapkan, setelah bangunan selesai. Gedung tersebut akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan memiliki tugas mencakup bidang Kebudayaan. Sehingga nantinya gedung tersebut akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat.

Baca Juga  Libur Nataru, Wisata di Kota Probolinggo Batasi Wisatawan

“Setelah selesai, yang handle adalah Dispendik yang sekarang menjadi Disdikdaya,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …