Probolinggo,- Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun, disebut-sebut terlibat dalam praktik jual pita cukai palsu. Tudingan itu menguap berdasarkan pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.

Menanggapi tudingan itu, Misbakhun mengklaim bahwa selama ini dirinya konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau. Khususnya di Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.

“Selama ini saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” kata Misbakhun saat dikonfirmasi pantura7.com via pesan pribadi WhatsApp (WA), Minggu (13/9/26) pagi.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten/kota Pasuruan dan Kabupaten/kota Probolinggo ini, secara tegas juga membantah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan News Tempo melalui kanal YouTube Bocor Alus, dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tandasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mempersilahkan siapapun membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk melakukan klarifikasi kepada pembuat berita maupun sumber menyebut namanya.

Menurut Misbakhun, kewenangan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pita cukai rokok berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penelusuran dari lembaga yang memiliki otoritas resmi.

“Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau kepada siapa pun yang menyebut nama saya. Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silahkan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” wantinya.

Rekam Jejak Tidak Sejalan

Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurrahman menilai, tuduhan yang diarahkan kepada Mukhamad Misbakhun, tidak sejalan dengan rekam jejak politik Ketua Komisi XI DPR RI tersebut.

Menurut Wahid, Misbakhun dikenal sebagai salah satu legislator paling konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Sikap itu, sambung Wahid, terlihat dari berbagai forum pembahasan kebijakan fiskal maupun cukai yang melibatkan pemerintah dan DPR.

“Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau atau CHT tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” tuturnya.

“Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil nyata setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” tambah Wahid.

Ia menilai, kebijakan moratorium kenaikan cukai rokok tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan Misbakhun selama ini dilakukan secara terbuka. Yakni melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara. Bukan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Wahid menegaskan, keberpihakan Misbakhun terhadap industri hasil tembakau selama ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan sosial yang melibatkan jutaan petani, buruh, pedagang, serta pelaku usaha mikro.

“Karena itu publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” sanggahnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.