Jember,- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi sorotan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Di tengah penolakan sejumlah fraksi DPRD Jember, pengamat hukum publik menilai pembiayaan tersebut memiliki dasar hukum dan berpotensi lebih efisien dibandingkan menunda pembangunan.
Penilaian itu disampaikan Advokat, Konsultan Hukum, Mediator sekaligus Pengamat Hukum Publik, Anasrul, berdasarkan kajiannya terhadap rencana pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember.
Anasrul mengatakan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 memproyeksikan belanja daerah mencapai Rp5,5 triliun, sementara pendapatan daerah sekitar Rp4,5 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp1 triliun.
Untuk menutup defisit, Pemkab Jember menyiapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp200 miliar dan opsi pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
Menurut Anasrul, pinjaman tersebut diarahkan sepenuhnya untuk belanja modal yang menghasilkan aset daerah, bukan untuk membiayai gaji pegawai maupun belanja operasional rutin.
“Pinjaman ini bukan mencerminkan ketidakmampuan pengelolaan fiskal, tetapi strategi untuk mempercepat pembangunan. Seluruh dana pinjaman dialokasikan untuk belanja modal produktif,” kata Anasrul, Jumat (14/8/26).
Salah satu dasar perhitungan yang digunakan Anasrul adalah kenaikan harga pekerjaan umum. Berdasarkan kalkulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember per Juni 2026, kenaikan harga sektor pekerjaan umum mencapai 2,22 persen per bulan atau sekitar 26,64 persen per tahun.
Sementara bunga pinjaman yang ditawarkan PT SMI disebut sebesar 6 persen per tahun.
Dengan perbandingan tersebut, Anasrul menilai penundaan pembangunan justru berpotensi menambah beban anggaran.
Ia memperkirakan penundaan pekerjaan fisik selama dua tahun dapat menimbulkan potensi pembengkakan biaya hingga Rp474,703 miliar. Sementara total bunga pinjaman selama empat tahun diperkirakan sekitar Rp117,98 miliar.
Dari selisih kedua angka tersebut, muncul potensi efisiensi sekitar Rp356,71 miliar apabila pembangunan dilakukan lebih awal melalui skema pembiayaan.
“Dengan mengambil opsi pembiayaan sekarang, secara teknis terdapat potensi efisiensi anggaran sekitar Rp356,71 miliar,” bebernya.
Dana pinjaman Rp786,573 miliar direncanakan digunakan untuk tiga sektor utama.
Sebesar Rp400 miliar dialokasikan untuk perbaikan jalan kabupaten. Anggaran tersebut ditargetkan menangani sekitar 527,68 kilometer jalan yang mengalami kerusakan.
Perbaikan jalan diproyeksikan dapat mengurangi biaya logistik hasil panen masyarakat hingga Rp54,75 miliar per tahun.
Kemudian Rp200 miliar dialokasikan untuk pembangunan 12.400 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang tersebar di 226 desa dan 22 kelurahan.
Program tersebut diharapkan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari dengan proyeksi perputaran ekonomi UMKM mencapai Rp297,6 miliar per tahun.
Sementara Rp186,573 miliar dialokasikan untuk sektor kesehatan. Rinciannya, Rp130 miliar untuk RSD dr. Soebandi dan Rp56,573 miliar untuk RSD Balung.
Dana tersebut digunakan untuk penambahan gedung, fasilitas sekitar 200 tempat tidur, serta modernisasi peralatan medis.
Berbasis Payung Hukum
Dari sisi regulasi, Anasrul menyebut rencana pinjaman tersebut memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan PMK Nomor 178 Tahun 2022.
Ia juga menyebut, batas rasio kewajiban cicilan yang diperbolehkan pemerintah maksimal 15 persen dari pendapatan APBD.
Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, rasio kewajiban angsuran Pemkab Jember rata-rata berada di angka 3,65 persen, dengan posisi tertinggi 4,30 persen pada 2027.
Skema pinjaman direncanakan berlangsung selama empat tahun, mulai 2027 hingga 2030. Dengan demikian, seluruh kewajiban ditargetkan lunas pada 2030.
Untuk sektor kesehatan, pembayaran sekitar Rp50 miliar per tahun direncanakan berasal dari peningkatan pendapatan operasional BLUD RSD dr. Soebandi dan RSD Balung.
Sedangkan pembayaran sektor jalan dan PJU sekitar Rp193,8 miliar per tahun akan dialokasikan melalui APBD, antara lain melalui efisiensi belanja barang dan jasa serta peningkatan PAD.
Menanggapi pandangan sejumlah fraksi DPRD Jember yang menyoroti rencana pinjaman tersebut, Anasrul mengatakan kebijakan perlu dinilai berdasarkan data, kemampuan fiskal, dan kepastian hukum.
Pengawasan Berlapis
Ia menyebut, terdapat empat lapisan pengawasan yang dapat digunakan untuk mengontrol pelaksanaan pembiayaan.
Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengevaluasi progres teknis pekerjaan dan mengawasi pencairan.
Kedua, pengawasan berkala oleh Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketiga, dana pinjaman ditempatkan pada rekening khusus PT SMI dan dicairkan secara bertahap berdasarkan progres fisik pekerjaan.
Keempat, pemerintah daerah menyediakan akses data secara real-time, transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek.
“Keputusan ini pada akhirnya harus diukur dari manfaatnya bagi masyarakat. Dengan persetujuan DPRD dan pengawasan yang ketat, pembiayaan ini dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Jember,” tandas Anasrul. (*)












