Probolinggo,– Harga tembakau di tingkat petani di wilayah Kabupaten Probolinggo, anjlok ke kisaran Rp40.000–Rp50.000 per kilogram (kg).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, membenarkan kondisi ini saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Arif menyebut, penyebab rendahnya harga tembakau beragam, mulai dari daya serap gudang yang belum optimal hingga kualitas hasil panen.

Menurut Arif, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo telah menerima informasi tersebut dan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

Ia menjelaskan bahwa harga yang berlaku saat ini memang lebih rendah dibandingkan harapan petani pada kondisi pemasaran normal, meski besarannya bervariasi tergantung jenis, kualitas, dan grade tembakau yang dijual.

 

“Harga tembakau sangat dipengaruhi oleh permintaan dan daya serap pembeli, kondisi pembukaan gudang atau pabrik, serta kualitas hasil panen,” tulis Arif melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (10/8/26).

Ia menambahkan, salah satu faktor utama yang menekan harga saat ini adalah belum semua gudang atau pembeli membuka pembelian secara serentak, sehingga daya serap di tingkat petani masih terbatas.

“Selain itu, mekanisme pasar dan perbedaan kualitas antar hasil panen turut memengaruhi besaran harga yang diterima petani,” tuturnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Arif mengaku terus berkoordinasi dengan pihak gudang dan pabrikan terkait jadwal pembukaan pembelian, kuota, serta standar mutu yang dipersyaratkan.

Hasil koordinasi ini rencananya akan disampaikan kepada petani melalui penyuluh pertanian di masing-masing wilayah.

Kepada petani tembakau, Arif mengimbau agar tidak terburu-buru menjual hasil panen apabila kondisi belum mendesak, sambil terus memantau perkembangan pembukaan gudang. 

Petani juga diminta menjaga mutu, kebersihan, kadar air, serta keseragaman tembakau agar memiliki posisi tawar yang lebih baik saat bertransaksi.

“Prinsipnya, Dinas Pertanian tidak dalam posisi menetapkan harga tembakau karena harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun Pemerintah Daerah hadir untuk memastikan informasi pasar tersampaikan dan mendorong mekanisme perdagangan yang transparan,” pungkas Arif. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.