Menu

Mode Gelap
Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

Pemerintahan · 30 Okt 2018 09:19 WIB

RSUD dr Mohamad Saleh dan BPJS Kesehatan Digugat Pasien


					RSUD dr Mohamad Saleh dan BPJS Kesehatan Digugat Pasien Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, RSUD dr Moh. Saleh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Probolinggo digugat pasien. Dinilai menelantarkan pasien, kedua lembaga itu digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (30/10/2018).

Gugatan senilai Rp 1,026 triliun itu dilayangkan oleh Hanifa, istri korban Sudarman (58) warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo, selaku tergugat I, BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo, di Jalan Imam Bonjol, Kota Probolinggo, selaku tergugat II.

Gugatan diajukan karena RSUD dianggap menolak menangani pasien yang mengakibatkan Sudarman meninggal dunia. Gugatan didaftarkan dengan nomor register No. 43/PDT.G/2018.

“Gugatan dilakukan karena RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo selaku tergugat I tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat. Ini tindakan sewenang-wenang. Bahkan ada kelalaian lain dengan menyepelekan aspek penting tentang kesehatan yaitu pemberian pelayanan dan pertolongan pertama,” kata Sholeh, kuasa hukum Hanifah.

Sholeh menceritakan, kronologis awal kejadian. Pada Rabu 24 Oktober 2018 merupakan jadwal kontrol suami penggugat di RSUD. Kebetulan obat yang selama ini rutin diterima masa berlakunya sudah habis. Sehingga harus mengulang untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 lagi.

Kendati dijelaskan oleh suami penggugat, pihak RSUD tetap menolak melakukan perawatan terhadap suami penggugat. RSUD beralasan, harus ada rujukan terbaru dari fasilitas kesehatan tingkat 1, yaitu Puskesmas Kecamatan Tongas.

Namun di tengah perjalanan, suami penggugat pusing dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Kemudian suami penggugat memutuskan berhenti untuk beristirahat sejenak namun tidak sadarkan diri. Akhirnya ia dibawa ke RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak penggugat mengajukan tuntutan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng atas kerugian material dan immaterial yang diderita penggugat. Kerugian material, penggugat mengalami kerugian karena tidak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar Rp 26 juta, dengan perincian biaya pemakaman Rp 5 juta, dan biaya tahlilan selama 7 hari sebesar Rp 21 juta.

Sementara kerugian immaterial yang diajukan Hanifah sebesar Rp 1 trilliun. “Sehingga jika total secara keseluruhan, baik kerugian material dan immaterial menjadi Rp 1,026 trilliun,” ujar Sholeh.

Plt. Direktur RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo, drg Rubiati ketika dikonfirmasi via selular mengatakan, belum bisa memberikan komentar soal gugatan yang dilakukan oleh Hanifah.

“Kami masih belum bisa memberikan jawaban, karena masih mempelajari materi gugatannya. Kami minta waktu untuk memberikan jawaban,” jelas Rubiati. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Trending di Sosial