Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil inspeksi mendadak di depan Kantor Bupati setempat, Kamis (23/7/26).
Pemusnahan dilakukan setelah tiga perkara tindak pidana ringan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, kegiatan itu sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ristu.
“Barang bukti ini kurang lebih berjumlah tiga ribu minuman beralkohol dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin bupati,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tiga perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda ke sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol.
Hasil proses hukum, para pelanggar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
“Ini adalah langkah terakhir atau eksekusi terhadap tiga perkara yang sudah inkrah. Para terpidana telah membayar denda masing-masing Rp5 juta dan barang buktinya diputus untuk dimusnahkan. Dengan kegiatan ini, penanganan ketiga perkara tersebut telah selesai,” beber dia.
Ristu mengatakan, pemusnahan barang bukti juga memiliki fungsi pencegahan agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak kembali memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin.
Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, proses hukum akan kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini memiliki fungsi efek jera. Apabila masih ada yang melakukan pelanggaran serupa, tentu akan diproses hukum lagi. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda berkomitmen menegakkan aturan bahwa tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras.
“Jadi pemusnahan miras ini menjadi pelajaran bagi semuanya, khususnya para pedagang barang sejenis. Saya anggap ini bagian dari sosialisasi, terutama kepada generasi muda, agar tidak lagi menyalahgunakan minuman keras,” ucap Indah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang hanya menjalankan amanat Peraturan Daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, setiap unsur Forkopimda menjalankan kewenangan masing-masing sesuai tugas dan fungsi.
“Sebagai bupati saya hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai kewenangan masing-masing agar aturan yang berlaku benar-benar ditegakkan,” ucapnya. (*)












