Lumajang,– Penyidik Polres Lumajang terus mendalami kasus kematian mencurigakan yang menimpa Nisarofatin (22), warga Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.

Guna melengkapi alat bukti, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan serta pelaksanaan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang.

Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

“Karena itu, kami melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan menjadwalkan cek TKP ulang,” imbuh dia.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation agar seluruh kesimpulan hukum didasarkan pada pembuktian ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari proses pendalaman, penyidik akan melakukan beberapa langkah krusial, yakni meminta keterangan ahli dan memeriksa saksi-saksi tambahan yang diajukan oleh pihak pelapor.

Ipda Suprapto menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan aktif. Polisi juga membuka ruang komunikasi berkala dengan keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan kasus secara transparan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian hukum,” janjinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nisarofatin (21), ditemukan terbujur kaku di gudang Dusun Tetelan, Desa Kandangtepus, 3 April 2026 lalu.

Saat ditemukan, busa keluar dari mulut dan hidungnya korban. Keluarga menilai korban meninggal tidak wajar sehingga melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.