Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata sekaligus memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) pedagang kaki lima (PKL).
Tidak semua PKL didata dan diperiksa identitasnya, melainkan hanya PKL yang berjualan di sepanjang jalan depan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satpol PP saat ini sedang melakukan pendataan serta mengkaji penyediaan zonasi atau ruang khusus berdagang yang lebih representatif.
“Ini dilema buat kita. Mau ditertibkan nanti dibilang tidak adil bagi pencari rezeki,” kata Bunda Indah, sapaannya, Selasa (21/7/26).
“Sementara mereka juga kadang-kadang menggunakan jalur lalu lintas dan itu cukup membahayakan. Jadi kami harus mencarikan konsep yang terbaik,” imbuhnya.
Menurutnya, pendataan identitas pedagang menjadi bagian penting dalam proses penataan. Satpol PP diminta memastikan asal para pedagang, terutama yang berjualan menggunakan kendaraan.
“Nanti saya akan lihat juga KTP pedagangnya, jangan-jangan dari luar kota. Teman-teman Satpol PP saya suruh cek pedagangnya itu dari mana, jangan-jangan dari luar kota, yang pakai mobil-mobil itu,” wantinya. (*)











