Lumajang,- Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
Laporan tersebut dilayangkan keluarga korban yang tidak terima anaknya dinodai oleh tetangganya sendiri.
Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, mengatakan aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).
Korban disebut-sebut telah mengalami pelecehan seksual sedikitnya 4 kali.
“Sebenarnya pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Ayu menceritakan terbongkarnya kasus ini bermula dari kejanggalan perilaku korban. Salah satu kerabat melihat korban kerap mengunggah status WhatsApp dengan tema sedih.
Di sisi lain, ada warga yang pernah memergoki korban bersama terduga pelaku berinisial R di Kecamatan Kedungjajang.
“Ada tetangga cari rumput itu pernah melihat korban dan terduga pelaku, pas ditanya ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri,” jelasnya.
Merasa curiga, orang tua korban kemudian mendesak agar anaknya mengaku. “Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku,” kata Ayu.
Usai pengakuan itu, keluarga langsung melaporkan R ke Polres Lumajang. Laporan juga dilengkapi bukti visum dari rumah sakit.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut dalam laporan, baik korban maupun terlapor membenarkan adanya dugaan tindak asusila.
“Kalau menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila, tapi ini masih akan kita selidiki,” kata Suprapto.
Lebih lanjut, Suprapto menyebut korban mengaku dipaksa. Bahkan korban pernah ditendang oleh terlapor saat menolak ajakan berhubungan badan.
“Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak,” jelasnya. (*)












