Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk AY (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berprofesi guru itu diciduk pasca diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban tahu anaknya ‘digagahi’ pelaku dari laporan seorang guru.

“Ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban,” ujar Reni, Jum’at (17/1/2020).

Menurut Reny, AY sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. “Keluarga ada yang menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD,” ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

“Sementara kita masih kembangkan kasussnya. Yang jelas sejauh ini, baru satu korban yang melapor,” ia menegaskan.

Atas perbuatannya, tambah Reny, AY akan dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” tandas Reni.

Diketahui, AY ditangkap dan ditahan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo karena mencabuli muridnya sendiri. Ia tercatat menyetubuhi korban sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Empat Pencuri Sapi di Triwung Kidul Terekam CCTV

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …