Jember,- Video yang memperlihatkan anggota Polres Jember diduga mengonsumsi sabu beredar di media sosial (medsos).

Video yang diunggah akun Facebook Lambe Doweh itu jadi perbincangan dan memicu perhatian publik.

Wakapolres Jember Kompol Antonio Effan Sulaiman, membenarkan pria dalam video tersebut adalah anggotanya atas nama Aipda Dodik Purnawijaya.

Namun, ia menegaskan video itu merupakan rekaman lama dan kasusnya sudah ditangani sejak Maret 2026.

“Video yang viral itu memang anggota Polres Jember atas nama Aipda Dodik Purnawijaya. Kejadiannya pada Maret 2026 dan sudah kami tangani sejak saat itu,” kata Effan, Selasa (30/6/26).

Menurut Effan, kasus itu terungkap setelah Polres Jember menggelar tes urine mendadak terhadap seluruh personel.

Dari hasil pemeriksaan, Aipda Dodik dinyatakan positif menggunakan barang haram narkoba jenis sabu.

Polres Jember lalu memproses yang bersangkutan melalui sidang kode etik. Saat ini Aipda Dodik masih menjalani sanksi yang telah diputuskan.

“Setelah dinyatakan positif, langsung dilakukan proses hukum kode etik. Seluruh tahapan sudah berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman,” ujarnya.

Dalam sidang kode etik, Aipda Dodik dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

“Putusannya demosi dua tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Sampai hari ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” jelasnya.

Polres Jember juga menelusuri penyebaran kembali video tersebut. Tim Humas melakukan pelacakan digital untuk mengetahui sumber penyebaran sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Kami memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah paham. Anggota yang terlibat sudah diproses dan menjalani hukuman, bukan dibiarkan begitu saja,” pungkas Effan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.