Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar pada Senin (29/6/2026), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pemenuhan Kuorum dan Persetujuan Komisi
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sebanyak 41 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Alhasil, rapat dilanjutkan karena jalannya persidangan telah memenuhi syarat kuorum sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.
Samsul Hidayat menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Berdasarkan laporan dari masing-masing komisi, pada prinsipnya seluruh fraksi dan komisi menyetujui raperda tersebut untuk dilegalkan menjadi perda.
“Ini menjadi bahan dan referensi agar pelaksanaan APBD saat ini maupun yang akan datang bisa lebih baik, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Samsul saat memimpin rapat.
Rincian Realisasi Anggaran TA 2025
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2026, berikut adalah rincian capaian realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun anggaran 2025:
● Realisasi Pendapatan Daerah: Mencapai Rp4.075.379.749.149,53 (Empat triliun tujuh puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen).
● Realisasi Belanja Daerah: Sebesar Rp4.022.567.100.740,00 (Empat triliun dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
● Surplus Anggaran: Kabupaten Pasuruan mencatat surplus fiskal murni sebesar Rp52.812.648.409,53 (Lima puluh dua miliar delapan ratus dua belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus sembilan rupiah lima puluh tiga sen).
● Pembiayaan Penerimaan: Tercatat mencapai Rp250.555.292.575,37 (Dua ratus lima puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen).
● Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Dari akumulasi surplus dan pembiayaan penerimaan tersebut, menghasilkan total SILPA akhir tahun anggaran 2025 sebesar Rp303.367.940.984,90 (Tiga ratus tiga miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah sembilan puluh sen).
Harapan Eksekutif
Usai penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan pendapat akhirnya.
Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen persetujuan yang diberikan.
“Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada tahun anggaran 2025,” kata Rusdi.
Bupati Rusdi juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas berbagai evaluasi berupa kritik, saran, pendapat, serta koreksi konstruktif yang diberikan oleh legislatif selama proses pembahasan.
Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi catatan penting bagi segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kinerja ke depan semakin baik.
Rusdi berharap kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan dan ditingkatkan agar terbin hubungan yang harmonis.
“Ini menjadi kunci utama dalam mengawal program-program strategis demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” sampainya. (*)












