Probolinggo,- Video yang menampilkan rangkaian kegiatan Haflatul Imtihan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Salam yang berlangsung, Selasa, 23 Juni 2026, di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (medsos).

Penyebabnya, video yang diunggah pada Jumat, 26 Juni 2026 oleh akun @aisyahajalah8 menunjukkan sekelompok perempuan menampilkan tarian di atas panggung dengan iringan musik yang oleh sejumlah warganet disebut joget pragoy.

Tarian tersebut dipandu seorang perempuan yang mengenakan kebaya dipadukan dengan kain batik. Dalam rekaman video, belahan kain yang dikenakannya memperlihatkan sebagian paha kanan dan kiri si penari.

Sementara itu, peserta lain yang berada di barisan belakang tampak mengikuti gerakan tarian tersebut. Mayoritas warganet melontarkan kritik atas pertunjukan tersebut.

Secara terpisah, Baharianto, warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, menilai tayangan yang beredar kurang tepat apabila benar merupakan bagian dari kegiatan Haflatul Imtihan.

“Kalau menurut saya memang kurang etis karena acaranya imtihan. Kalau acara lain, seperti hajatan atau pesta desa, mungkin berbeda,” kata warga sekitar, Baharianto, Jum’at (26/6/26).

“Kalau membawa nama yayasan atau madrasah, masyarakat tentu berharap kegiatan itu tetap mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan akhlak,” kecamnya.

Menurut Baharianto, kritik yang bermunculan di media sosial sebaiknya dipahami sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan, bukan semata-mata untuk menjatuhkan nama baik lembaga.

“Banyak yang mengkritik karena peduli kepada yayasan, supaya ke depan bisa membenahi diri dan tidak mengulangi hal yang sama,” beber dia.

Menurutnya, penyelenggaraan Haflatul Imtihan semestinya tetap mempertahankan identitas madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan etika.

Meski demikian, Baharianto menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan kepada pihak madrasah. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan ranah instansi yang berwenang.

“Nah yang punya otoritas adalah Kementerian Agama, pengawas madrasah, atau pihak terkait. Paling tidak ada pembinaan atau peringatan agar ke depan kegiatan seperti ini tidak kembali menjadi polemik di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang yang menangani pembinaan madrasah.

“Terima kasih, kami tindak dulu ke kasi terkait,” tulisannya, saat di konfirmasi melalui pesan pribadi WhatsApp (WA) oleh wartawan media ini. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.