Probolinggo,– Pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember kembali terjadi.

Meski jumlah kasus mengalami penurunan, PT KAI Daop 9 Jember menegaskan akan menindak tegas para pelaku karena tindakan tersebut membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.

Peristiwa pelemparan batu terjadi pada Minggu (21/6/2026). Dua kereta api, yakni KA Logawa dan KA Ijen Ekspres, menjadi sasaran pelemparan.

Lokasi kejadian berada di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Namun, aksi yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut menyebabkan kaca rangkaian kereta retak serta menimbulkan trauma bagi pengguna jasa kereta api.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kenakalan atau keisengan, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana.

“Kami mengutuk aksi pelemparan terhadap dua kereta api yang terjadi pada Minggu lalu. Tindakan ini sangat berbahaya dan apabila batu menembus kaca, dampaknya bisa fatal,” beber Cahyo.

Berdasarkan data PT KAI Daop 9 Jember, jumlah kasus pelemparan batu mengalami penurunan. Pada tahun 2025 tercatat enam kejadian, sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 terjadi lima kasus.

Enam kasus pada tahun 2025 masing-masing terjadi di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi; Kecamatan Ledokombo dan Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Selanjutnya, di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang; Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo; serta Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, lima kasus pada tahun 2026 terjadi di Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, dua kali di Kecamatan Wonoasih, serta satu kali di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Untuk menekan angka pelemparan, PT KAI Daop 9 Jember terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), patroli jalur, pemanfaatan drone untuk pengawasan, hingga anjangsana dengan tokoh masyarakat.

“Ada konsekuensi hukum yang menanti para pelaku, mulai dari Pasal 194 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang perusakan sarana dan prasarana kereta api,” ujarnya.

Karena itu, Cahyo mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, orang tua, hingga perangkat desa, untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan di lingkungan sekitar jalur kereta api.

“Kami berharap adanya dukungan dan peran aktif masyarakat. Jika melihat aksi pelemparan atau vandalisme di jalur kereta api, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.