Pasuruan, – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan hampir mencapai target sempurna. Hingga pertengahan tahun 2026, tingkat kepesertaan masyarakat tercatat mencapai 99,96 persen.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan keaktifan peserta. Saat ini, tingkat keaktifan kepesertaan tercatat berada di angka sekitar 85 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, mengatakan tingginya cakupan kepesertaan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan kesehatan. Namun, masih terdapat pekerjaan rumah terkait peserta yang tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran.

“Alhamdulillah, untuk cakupan peserta BPJS Kesehatan di wilayah kerja Cabang Pasuruan ini sudah mencapai 99,96 persen. Artinya, hampir seluruh masyarakat sudah menjadi peserta. Namun yang masih menjadi PR adalah keaktifan di seluruh wilayah kita yang masih di angka 85 persen,” ujarnya.

Menurut Kemas, tunggakan iuran peserta mandiri umumnya dipengaruhi dua faktor. Pertama, kondisi ekonomi yang menyebabkan peserta tidak mampu membayar iuran. Kedua, peserta yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial namun kurang memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan pemetaan terhadap peserta yang tergolong keluarga rentan atau tidak mampu. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengusulan agar kepesertaan mereka dapat ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk yang tidak mampu, kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa kita alihkan ke kepesertaan yang ditanggung pemerintah melalui penelusuran data. Kalau untuk yang punya kemampuan tapi tidak mau membayar, ya kita akan upayakan terus melakukan penagihan,” katanya.

Selain fokus pada peserta individu, BPJS Kesehatan juga terus mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara rutin.

Di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, tingkat kepatuhan badan usaha tercatat cukup tinggi. Dari lebih dari 2.000 perusahaan yang beroperasi, tingkat keaktifan pembayaran iuran pekerja telah mencapai lebih dari 90 persen. Bahkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lebih dari 99 persen perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap melakukan advokasi kepada perusahaan yang belum sepenuhnya patuh. Sementara bagi perusahaan yang dinilai mampu secara finansial namun tetap mengabaikan kewajibannya, langkah penegakan aturan akan dilakukan melalui kerja sama dengan instansi terkait.

“Bagi perusahaan yang membandel padahal secara finansial mampu, kita lakukan koordinasi kerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga pihak Kejaksaan,” imbuh Kemas.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap badan usaha yang menunjukkan kepatuhan tinggi, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan terbaik dalam kegiatan Gathering Badan Usaha dan Media yang digelar di Finna Golf & Country Club, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/6/2026).

Penghargaan diberikan dalam tiga kategori, yakni kepatuhan pembayaran iuran secara rutin tanpa tunggakan, tindak lanjut temuan kepatuhan yang cepat dan responsif, serta perusahaan dengan kontribusi pembayaran iuran terbesar.

Menurut Kemas, perusahaan-perusahaan yang menerima penghargaan tersebut merupakan badan usaha dengan tingkat kepatuhan yang sangat baik dan layak menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.

“Yang kami undang hari ini adalah perusahaan-perusahaan di level yang sangat patuh, ibaratnya sudah ‘bintang lima’ tingkat kepatuhannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.