Probolinggo,– Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah diduga mencuri dua unit traktor.
Pelaku berinisial A.R.F. (32), warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dua traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo.
Traktor tersebut sebelumnya dititipkan di gudang DKPPP Kota Probolinggo. Namun tak berselang lama, alat pertanian (altan) tersebut raib.
Kasus ini terungkap setelah korban, SMR (58), yang merupakan Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo, mendapat informasi dari saksi bahwa dua traktor yang tersimpan di gudang telah hilang.
Saat dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak. “Dari situlah lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Rabu (15/6/26).
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap A.R.F. bersama seorang pelaku lainnya berinisial A.R.M. (45), seorang buruh harian asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya tangkap aparat kepolisian pada Kamis (4/6/2026). Hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKPPP yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.
Modusnya, kedua pelaku merusak gembok gudang menggunakan gergaji sebelum membawa kabur dua unit traktor dengan mobil pikap sewaan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit traktor beserta perlengkapannya, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap, gergaji, telepon seluler, serta sejumlah dokumen.
“Motif pencurian dua unit traktor ini adalah masalah ekonomi. Selain itu, pelaku memiliki akses ke lokasi sehingga mempermudah mereka dalam melakukan aksi pencurian,” ujar AKBP Rico.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sesuai pasal tersebut, para pelaku terancam penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKBP Rico. (*)












