Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama aparat kepolisian, menemukan minuman keras dengan kadar alkohol hingga 50 persen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga titik penjualan minuman beralkohol, Minggu (14/6/26) malam.
Sidak yang dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar itu menyasar toko-toko yang sebelumnya dilaporkan masyarakat diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Sekadar diketahui, tiga lokasi yang disidak tim gabungan, seluruhnya tersebar di wilayah Kecamatan Sukodono.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin terhadap penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.
Saat sidak berlangsung, ia mengaku menerima informasi bahwa pemilik toko berencana mengurus izin usaha.
Namun, Indah menegaskan permohonan tersebut tidak akan disetujui, karena sama saja dengan melegalkan penjualan miras di wilayahnya.
“Mereka menyampaikan akan mengurus izin. Tapi saya sampaikan saya tidak mengizinkan,” kata Indah.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi. Mulai dari golongan 0 hingga 5 persen, 5 hingga 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen.
“Di beberapa titik yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kami menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan kadar yang beragam. Ada yang 0 sampai 5 persen, 5 sampai 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen,” bebernya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan toko-toko tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Temuan itu diperkuat dengan pernyataan Bupati Lumajang yang memastikan tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk penjualan minuman beralkohol di lokasi yang disidak.
“Sudah dipastikan dan disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa izin tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Artinya kegiatan ini berjalan tanpa izin,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Lumajang bersama Satpol PP mengamankan barang-barang yang diduga melanggar ketentuan.
Selain menelusuri aspek perizinan, polisi juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain terkait peredaran barang dan dokumen cukai.
Kapolres memastikan, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya bisa berupa penutupan usaha, pencabutan izin apabila ada, hingga tindak pidana sesuai aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan melihat aspek cukai dan peredarannya,” pungkas dia. (*)












