Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2018 07:06 WIB

Bawa Ribuan Pil Setan, Pemuda Maron Dicokok


					Bawa Ribuan Pil Setan, Pemuda Maron Dicokok Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Ahmad Yasin (28) kini harus dihabiskan di balik sel tahanan Polres Probolinggo. Pemuda asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu dicokok polisi pasca tertangkap basah membawa ribuan pil setan.

Yasin didapati membawa pil terlarang saat anggota Sat Sabhara Polres Probolinggo, melaksanakan patroli di sepanjang ruas jalan Desa Maron Kidul, Senin (12/11/2018) malam. Pil setan disimpan pelaku dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Anggota yang curiga dengan gerak gerik pelaku, lalu memeriksa yang bersangkutan. Ternyata benar, pelaku menyimpan beberapa pil terlarang. Selanjutnya, pelaku kami amankan,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Sujianto, Selasa (13/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 8 paket plastik klip pil warna kuning jenis dekstro berisi 48 butir, 76 paket berisi 10 butir pil warna putih jenis Trihexipenidly, 1 pak plastik klip warna putih. Total seluruhnya mencapai 1.144 butir.

“Selain itu, kami amankan sebuah ponsel, uang tunai Rp 381 ribu, sebuah dompet kulit coklat dan sepeda motor matic dengan plat DA-6509-IA milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dan alat bukti kami amankan ke Polres Probolinggo,” ucap mantan Kapolsek Besuk ini.

Menurut Sujianto, pelaku terancam dijerat Pasal 197 sub 196  UU RI No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Selanjutnya kami akan limpahkan ke Satreskoba untuk ditindaklnajuti,” ujar dia. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal