PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Ahmad Yasin (28) kini harus dihabiskan di balik sel tahanan Polres Probolinggo. Pemuda asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu dicokok polisi pasca tertangkap basah membawa ribuan pil setan.
Yasin didapati membawa pil terlarang saat anggota Sat Sabhara Polres Probolinggo, melaksanakan patroli di sepanjang ruas jalan Desa Maron Kidul, Senin (12/11/2018) malam. Pil setan disimpan pelaku dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
“Anggota yang curiga dengan gerak gerik pelaku, lalu memeriksa yang bersangkutan. Ternyata benar, pelaku menyimpan beberapa pil terlarang. Selanjutnya, pelaku kami amankan,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Sujianto, Selasa (13/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 8 paket plastik klip pil warna kuning jenis dekstro berisi 48 butir, 76 paket berisi 10 butir pil warna putih jenis Trihexipenidly, 1 pak plastik klip warna putih. Total seluruhnya mencapai 1.144 butir.
“Selain itu, kami amankan sebuah ponsel, uang tunai Rp 381 ribu, sebuah dompet kulit coklat dan sepeda motor matic dengan plat DA-6509-IA milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dan alat bukti kami amankan ke Polres Probolinggo,” ucap mantan Kapolsek Besuk ini.
Menurut Sujianto, pelaku terancam dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Selanjutnya kami akan limpahkan ke Satreskoba untuk ditindaklnajuti,” ujar dia. (*)
Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan