Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot).Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan penggunaan mobil dinas (mondin) untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar dengan menggunakan kendaraan finas tidak pada peruntukannya, maka sanksi tegas menunggu.
Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang dalam Surat Edara Surat 600.4.24.1/1228/425.002/2026 Tentang Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Operasional Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Jadi sesuai surat edaran yang telah diterbitkan terdapat 3 poin ketentuan larangan penggunaan mobil dinas, lokasi parkir, serta jadwal pengambilan kembali,” kata Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo.
Adapun 3 poin larangan tersebut yakni:
1. Selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kendaraan dinas/jabatan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, kecuali kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kota Probolinggo.
2. Selama libur nasional dan cuti bersama kendaraan dinas/jabatan perangkat daerah untuk sementara ditempatkan di halaman Pemerintah Kota atau dihalaman kantor Satpol PP pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, mulai pukul 15.00 WIB.
3. Kendaraan dinas/jabatan dapat diambil atau digunakan kembali pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 mulai pukul 15.00 WIB.
“Nantinya, jika ada pelanggaran atau ada ASN kedapatan menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya atau digunakan secara pribadi, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh eks Kepala Dinas Sosial dan PPA Kota Probolinggo ini. (*)












