Jember, – Layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Jember kini dapat diakses lebih dekat melalui kantor kecamatan.
Selain pencetakan e-KTP, masyarakat juga dapat mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus datang ke kantor kabupaten.
Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Mochamad Agus Nurul Mufid, menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-El di Kecamatan), yang memfasilitasi pencetakan dokumen kependudukan di tingkat kecamatan.
“Sekarang pencetakan e-KTP dan KIA sudah bisa dilakukan di kecamatan,” ujarnya Kamis (26/2/26).
Selain itu, sejumlah dokumen kependudukan dasar juga dapat diurus di kantor kecamatan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
Sementara untuk pengurusan dokumen yang memerlukan proses lanjutan, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Menurut Mufid, setiap kecamatan telah memiliki dua operator yang ditugaskan untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan.
Operator tersebut bertanggung jawab dalam proses penerimaan berkas hingga pencetakan dokumen.
Ia menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan tidak dipungut biaya.
“Pengurusan dokumen adminduk tidak dikenakan biaya apa pun,” katanya.
Adapun Kantor Disdukcapil Jember tetap melayani pencetakan dokumen kependudukan bagi warga di wilayah perkotaan, yakni Kecamatan Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates. (*)












