Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota menciduk seorang warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo karena diduga memproduksi bondet (bom ikan) di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, terduga pemilik bondet yang ditangkap adalah pria dengan inisial I (26). Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumahnya.
“Dari laporan itu, tim kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis tanggal 25 September di rumahnya,” ujar Iptu Zainal, Sabtu (27/9/25).
Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa 7 bondet siap pakai, tiga botol bekas minuman berisi bubuk mesiu, satu ketapel, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku memproduksi bondet untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, tergantung ukuran.
Namun, 7 bondet yang disita polisi, diakui terduga pelaku bahwa alat peledak itu dibuat untuk dipakai sendiri sebagai alat berjaga-jaga dari tindak kriminal.
“Harga jual bondet bervariasi sesuai pesanan. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terkait siapa saja yang membeli bondet tersebut,” tambah Iptu Zainal.
Dalam perkembangannya, terduga pelaku juga diketahui terlibat kasus narkoba. Polisi masih mendalami keterlibatan dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Seluruh barang bukti bondet dan bubuk mesiu telah diperiksa dan disita oleh Tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Jatim. Bahan peledak itu nanti akan diurai untuk mengetahui kandungan bahan peledak di dalamnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tandas Iptu Zainal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra