Probolinggo,- Pria dengan inisial SS (26), harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah memperkosa tetangganya di salah satu rusunawa di Kota Probolinggo, Minggu (7/9/2025) lalu.
Aksi bejat warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilakukan saat pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman beralkohol.
Ps. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban yang merupakan tetangganya dengan cara memanjat dinding luar rusunawa. Setelah berhasil masuk melalui jendela, pelaku kemudian memperkosa korban.
“Sebut saja namanya Bunga, usia 24 tahun, yang saat itu sedang tidur. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” jelas Iptu Zainullah, Jum’at (26/9/25).
Korban yang merasa trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota lalu menangkap pelaku, Minggu sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, selain dipengaruhi alkohol, pelaku yang baru dua bulan menempati rusunawa itu mengaku terangsang melihat korban.
Saat kejadian, suami korban sedang tidak berada di rumah, sedangkan istri pelaku diduga berada di unitnya namun tidak mengetahui aksi bejat tersebut.
“Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat mengancam akan kembali lagi. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” cetus Iptu Zainullah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra