Menu

Mode Gelap
PKB Sesalkan Wabup Jember Surati KPK, Desak Bupati-Wabup Duduk Bersama Duh! Motor Warga Kedungsupit Probolinggo Terbakar saat Dikendarai Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa Zona Merah Ojol di Lumajang, Antara Nafkah yang Terhalang dan Rasa Takut di Lapangan Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2025 18:08 WIB

Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa


					DITANGKAP: Pelaku pemerkosaan, SS, saat hendak dibawa ke sel tahanan oleh anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pemerkosaan, SS, saat hendak dibawa ke sel tahanan oleh anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pria dengan inisial SS (26), harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah memperkosa tetangganya di salah satu rusunawa di Kota Probolinggo, Minggu (7/9/2025) lalu.

Aksi bejat warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilakukan saat pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman beralkohol.

Ps. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban yang merupakan tetangganya dengan cara memanjat dinding luar rusunawa. Setelah berhasil masuk melalui jendela, pelaku kemudian memperkosa korban.

“Sebut saja namanya Bunga, usia 24 tahun, yang saat itu sedang tidur. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” jelas Iptu Zainullah, Jum’at (26/9/25).

Korban yang merasa trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota lalu menangkap pelaku, Minggu sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, selain dipengaruhi alkohol, pelaku yang baru dua bulan menempati rusunawa itu mengaku terangsang melihat korban.

Saat kejadian, suami korban sedang tidak berada di rumah, sedangkan istri pelaku diduga berada di unitnya namun tidak mengetahui aksi bejat tersebut.

“Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat mengancam akan kembali lagi. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” cetus Iptu Zainullah. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi

26 September 2025 - 18:46 WIB

Curi Sepeda Angin Milik Petani di Probolinggo, Warga Malang Babak Belur Dimassa

26 September 2025 - 03:40 WIB

Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online

25 September 2025 - 15:32 WIB

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal