Pasuruan,- Moh. Afandi (32), pelaku pembunuhan bocah di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dipastikan mengalami gangguan jiwa.
Hal itu diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
“Polres Pasuruan sudah melakukan pemeriksaan ke RSJ Malang dan hasilnya, ada gangguan jiwa. Persentase gangguan jiwa 75 persen,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Jumat (15/8/2025).
Menurut Joko, proses penyidikan terhadap Afandi masih terus berjalan. Saat ini, tersangka dirawat sekaligus ditahan di RSJ Lawang.
“Status pelaku sudah tersangka, dan proses masih berlanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, korban Mukhamad Haidar Mustofa (7) ditemukan meninggal dunia di teras rumahnya pada Sabtu (9/8/2025) dengan tiga luka robek di kepala. Korban diduga dianiaya oleh tetangganya sendiri, Moh. Afandi, yang kini telah diamankan polisi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra