Jember,- Sidang Paripurna ke-13 DPRD Jember yang membahas pandangan akhir terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2025 pada Kamis (7/8/25), hanya dihadiri Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Wakil Bupati Djoko Susanto tidak terlihat dalam agenda penting tersebut. Atas hal itu, publik pun bertanya-tanya perihal ketidakhadiran Wabup Djoko.

Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Jember, memilih tidak memberi penjelasan terkait absennya sang wakil. Ia mengarahkan wartawan bertanya langsung ke parlemen selaku penanggungjawab kegiatan.

“Karena ini tuan rumahnya DPRD, saya tidak bisa komentar. Biar nanti ketua DPRD yang menyampaikan,” ujar Fawait singkat.

Penjelasan datang dari Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Menurutnya, ketidakhadiran Wabup Djoko bukan tanpa alasan.

Ia menyebut, Wabup Djoko.pernah menyampaikan bahwa undangan sidang paripurna seharusnya ditujukan hanya kepada bupati.

“Dalam pertemuan di ruang transit beberapa waktu lalu, beliau menyampaikan pandangan bahwa secara administrasi, undangan rapat DPRD cukup untuk bupati,” kata Halim.

Jika bupati berhalangan, lanjut Halim, barulah wakil bupati hadir. Apabila keduanya berhalangan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) bisa mewakili.

Berdasarkan pandangan itu, pihak DPRD kemudian menghormati permintaan Wabup Djoko untuk tidak lagi diundang dalam rapat paripurna.

“Ya, karena itu permintaan beliau sendiri (Wabup Djoko, red), otomatis kami hanya mengundang bupati,” tegas Halim. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.