Menu

Mode Gelap
Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025 Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2025 18:13 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar


					Kejari Kabupaten Pasuruan saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian dana hibah PKBM senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Perbesar

Kejari Kabupaten Pasuruan saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian dana hibah PKBM senilai lebih dari Rp2,5 miliar.

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian dana hibah dari 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta dari sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pendidikan. Total pengembalian yang diterima kejaksaan mencapai Rp2.550.663.000.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan, bahwa dana sebesar Rp2.013.973.000 berasal dari 11 PKBM yang menerima aliran dana hibah melalui tersangka Erwin Prasetyawan.

Dana tersebut disalurkan menggunakan data fiktif, dan kini telah dikembalikan secara sukarela oleh para pengelola PKBM.

“Sebagian besar dana disalurkan oleh tersangka Erwin Prasetyawan ke 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan. Setelah penyidikan berjalan, seluruh lembaga itu mengembalikan dana yang mereka terima,” ungkap Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7/2025).

Selain dari lembaga, kejaksaan juga menerima pengembalian dana dan aset dari lima tersangka. Bayu Putra Subandi mengembalikan uang sebesar Rp191.690.000, sementara Erwin Setyawan menyerahkan Rp230.000.000 disertai satu sertifikat tanah.

Tersangka lainnya, Nurkamto, mengembalikan Rp15.000.000, sedangkan M. Najib menyetor Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah. Adapun Adi Purwanto turut menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Sehingga totalnya Rp2.550.663.000. Rinciannya, Rp2.013.973.000 kami terima secara tunai, dan Rp536.690.000 telah disetor ke rekening penampungan lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara,” jelas Teguh.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dilakukan sejak 14 Oktober 2024, berdasarkan serangkaian surat perintah dari Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam proses penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bayu Putra Subandi, Erwin Prasetyawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkanto.

Satu tersangka, Bayu Putra Subandi, telah menjalani persidangan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 28 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN SBY.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Bayu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar.

Dari jumlah itu, ia telah menitipkan Rp191,69 juta ke kejaksaan dan menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengganti jika sisa uang tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset tanah dari para tersangka, termasuk satu bidang tanah milik Erwin Setyawan seluas 163.875 meter persegi di Dusun Tembong, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Teguh menambahkan, proses hukum terhadap empat tersangka lainnya yakni, Erwin Prasetyawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkanto sedang dalam tahap akhir penyusunan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Selanjutnya, untuk empat tersangka lain dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Teguh. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal