Probolinggo,- Usai sudah pelarian Nurahmad (34), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Sebelum ditangkap polisi, Nurahmad teridentifikasi mengambil sebuah ponsel milik sopir yang tengah beristirahat di pinggir jalur pantura Desa Kalisaman, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Dringu, Iptu Anshori mengatakan penangkapan Nurahmad bermula saat korban Ahmad Humaidi (35) warga Desa Pendil, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/6/25) sekitar pukul 00.30 WIB, tidur usai makan di warung Jalan Raya Grogol, Desa Kalisalam.
“Saat korban korban tidur, kondisi kaca mobil terbuka. Ponsel henis Oppo Reno 6 diletakkan di atas spedo mobil. Namun saat bangun, korban sudah tidak menemui ponsel miliknya tersebut,” kata Iptu Anshori, Sabtu (26/7/25).
Sadar ponselnya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dringu. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ponsel tersebut dicuri oleh pelaku.
Pada Selasa (22/7/25) pukul 02.30, Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti ponsel yang dicuri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Dringu untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Anshori. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra