Menu

Mode Gelap
PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara Viral Lansia di Jambangan Probolinggo Ditelantarkan Anak Kandung, ini Fakta Sebenarnya Pengemudi Mengantuk, Pajero Terbalik di Tol Gempol-Pasuruan Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2025 13:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan


					DITANGKAP: Nurahmad (duduk dengan memegang ponsel curiannya) usai diamankan oleh anggota Polsek Dringu, Polres Probolinggo. (foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: Nurahmad (duduk dengan memegang ponsel curiannya) usai diamankan oleh anggota Polsek Dringu, Polres Probolinggo. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Usai sudah pelarian Nurahmad (34), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Sebelum ditangkap polisi, Nurahmad teridentifikasi mengambil sebuah ponsel milik sopir yang tengah beristirahat di pinggir jalur pantura Desa Kalisaman, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori mengatakan penangkapan Nurahmad bermula saat korban Ahmad Humaidi (35) warga Desa Pendil, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/6/25) sekitar pukul 00.30 WIB, tidur usai makan di warung Jalan Raya Grogol, Desa Kalisalam.

“Saat korban korban tidur, kondisi kaca mobil terbuka. Ponsel henis Oppo Reno 6 diletakkan di atas spedo mobil. Namun saat bangun, korban sudah tidak menemui ponsel miliknya tersebut,” kata Iptu Anshori, Sabtu (26/7/25).

Sadar ponselnya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dringu. Dari hasil penyelidikan polisi  diketahui bahwa ponsel tersebut dicuri oleh pelaku.

Pada Selasa (22/7/25) pukul 02.30, Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti ponsel yang dicuri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Dringu untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Anshori. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal