Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 11 Jul 2025 18:37 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan skema perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tambang pasir yang tersebar di berbagai titik aliran sungai Gunung Semeru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan menjelaskan, bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja yang tergolong dalam kelompok rentan.

“Para pekerja tambang ini termasuk kelompok rentan mengalami kecelakaan kerja, maka kami perlu menyiapkan jaminan sosial,” kata Subhan, Jumat (11/7/25).

Ia menambahkan, inisiatif ini bukan karena pemerintah mengantisipasi hal buruk, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah berjaga-jaga.

“Bukan berarti kami ingin ada kejadian yang tidak diinginkan, tapi ini adalah langkah antisipasi untuk berjaga-jaga,” katanya.

Untuk diketahui, letak geografis Lumajang yang berada di lereng Gunung Semeru menjadikan sektor pertambangan pasir sebagai salah satu tumpuan utama perekonomian warga.

Tercatat ada lebih dari 30 tambang pasir resmi yang beroperasi, belum termasuk tambang rakyat yang jumlahnya tidak terdata secara pasti.

Menurut perkiraan Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja tambang pasir di Lumajang mencapai lebih dari 2.000 orang. Namun, angka pasti masih dalam proses pendataan.

Untuk itu, pihaknya melibatkan BPRD dan Pemerintah Desa, untuk memastikan seluruh pekerja tambang terdata dan dapat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami libatkan BPRD karena mereka yang sering bersentuhan dengan pemilik izin tambang, dan pemerintah desa sebagai pengampu wilayah, akan mendata warganya yang bekerja di tambang pasir,” jelas Subhan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembiayaan premi BPJS. Subhan menegaskan, para penambang tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800, karena akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Lumajang.

“Semua akan kami siapkan, semoga bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan