Menu

Mode Gelap
Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru Kecelakaan Maut di Probolinggo Putus Pipa PDAM, Warga Dua Kecamatan Kesulitan Air Bersih Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan Bupati Jember Gus Fawait Rencanakan Relokasi PKL Alun-alun, Tuai Kecaman Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram Ada Ritual Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Bakal Ditutup 4 Hari

Sosial · 26 Mei 2025 15:20 WIB

Ketegangan Memuncak, DPRD Lumajang dan Warga Kalibanter Siap Blokade Jalan


					DPRD Lumajang saat membahas lahan yang dikuasai PT Kalijeruk. (Foto: Asmadi).
Perbesar

DPRD Lumajang saat membahas lahan yang dikuasai PT Kalijeruk. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Ketegangan di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, semakin memuncak.

DPRD bersama masyarakat setempat menyatakan kesiapan melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan pengelolaan lahan oleh PT Kalijeruk yang hingga kini belum menemukan solusi konkret dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD, warga menegaskan, bahwa mereka sudah sangat sabar menunggu penyelesaian masalah pengelolaan lahan oleh PT Kalijeruk.

Namun, upaya mencari solusi selalu dihindari oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah yang dianggap tidak maksimal dalam menindaklanjuti keluhan warga.

“Kami sudah siap untuk memblokade jalan, jikalau masalah ini tidak segera diselesaikan,” kata Fendi, warga Desa Kalibanter, Senin (26/5/25).

Pernyataan ini langsung mendapat dukungan penuh dari Ketua bersama anggota DPRD Lumajang lainnya. “Kami setuju sekali, kalau itu memang kebutuhan masyarakat,” kata Oktafiani.

Permasalahan utama yang menjadi akar konflik adalah status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh kementerian. Pemerintah daerah tidak memiliki akses penuh untuk mengawasi penggunaan lahan tersebut, padahal di dalam wilayah HGU tersebut terdapat masyarakat yang memiliki hak politik penuh, seperti memilih kepala desa, DPR, dan bupati.

“Kenapa hak masyarakat dikungkung oleh wilayah itu? Mereka punya hak politik, tapi hak-haknya dibatasi oleh status lahan yang tidak jelas,” jelas Oktafiani.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah ketimpangan data antara luas lahan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan yang masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah daerah. Menurut laporan BPN, luas HGU PT Kalijeruk mencapai ratusan hektare, namun data yang tercatat di OSS hanya sekitar 9,6 hektare.

“Ini jelas ada yang disembunyikan. Tidak mungkin ada HGU hanya sembilan hektare, sementara laporan BPN menyebut ratusan hektare,” katanya.

DPRD bersama pemerintah daerah dan BPN berencana menelusuri data lengkap terkait perizinan dan peruntukan lahan PT Kalijeruk. “BPN akan memberikan data lengkap pada hari Senin, dan kami akan segera melakukan inspeksi lapangan,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Gus Fawait Rencanakan Relokasi PKL Alun-alun, Tuai Kecaman

28 Mei 2025 - 19:04 WIB

Ada Kebocoran Pipa, Pasokan Air PDAM di Kota Probolinggo Macet

28 Mei 2025 - 16:23 WIB

KAI dan Pemkot Tertibkan PKL di Sekitar Stasiun Pasuruan

26 Mei 2025 - 17:49 WIB

FPTI Kota Probolinggo Diminta Tidak Panik, Tata Ulang GOR A. Yani Baru Sebatas Rencana

21 Mei 2025 - 08:27 WIB

Minta Perhatian Pemerintah, Ribuan Pengemudi Ojek Online Berunjuk Rasa di Jember

20 Mei 2025 - 20:56 WIB

Jembatan Harapan: Perjuangan Peternak Dusun Sumberjeding Sebrangi Sungai Deras Demi Masa Depan

20 Mei 2025 - 09:30 WIB

Pembongkaran Fasilitas Atlet FPTI Kota Probolinggo Picu Polemik, DPRD Turun Tangan

19 Mei 2025 - 18:27 WIB

Car Free Day Kraksaan Dituding Hambat Ambulans, Kades dan Pedagang Pasang Badan

18 Mei 2025 - 22:03 WIB

Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai

14 Mei 2025 - 20:06 WIB

Trending di Sosial