Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2025 18:40 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba


					DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Ainul Yakin (29), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ratusan bungkus rokok di toko Waralaba, Minggu dini hari (27/4/25).

Ainul Yakin, yang merupakan kernet truk ditangkap setelah bersama kakaknya, membobol toko waralaba di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dari kejadian yang terekam CCTV tersebut, kedua pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Usai kejadian, karyawan toko yang mengetahui langsung melapor ke Polsek Tongas, agar kasus pencurian itu terungkap.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.00 WIB, kami.melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku atas nama Ainul Yakin ditangkap di SPBU yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Iptu Zainal Arifin, Senin (28/4/25).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 230 pack rokok berbagai merek dengan rincian 66 bungkus rokok elektrik dan 164 bungkus rokok tembakau, kemudian juga ada sebilah pisau, baju, dan pecahan asbes.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dengan sasaran yang sama.

Rencananya, rokok hasil curian dari toko waralaba akan dijual di marketplace atau dijual secara online.

“Saat ini kami masih mengejar pelaku lain yang merupakan kakak kandungnya yang juga sopir truk. Atas kejadian ini kerugian toko ditaksir mencapai Rp 9 juta,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal