Menu

Mode Gelap
Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

Sosial · 28 Apr 2025 15:35 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang menekankan kepada para orangtua agar tidak melakukan pernikahan dini kepada anak-anaknya.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno mengungkapkan, anak di bawah umur yang tetap melangsungkan pernikahan tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

Di samping itu, calon pengantin di bawah umur wajib menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA atau sederajat sebagai syarat penting untuk memperoleh rekomendasi.

“Selain itu, calon pengantin juga akan diberikan edukasi mengenai risiko pernikahan usia dini, termasuk konsekuensi tidak memperoleh hak atas bantuan sosial,” katanya.

Di samping itu, pihaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental dalam membangun rumah tangga.

Darno menambahkan, bahwa faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi alasan terjadinya pernikahan anak. “Namun, melalui pendekatan preventif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masa depan anak-anak mereka,” jelasnya.

Pernikahan anak berisiko tinggi terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah sosial lainnya. “Maka dari itu, dengan kebijakan ini, kami ingin menekan angka tersebut dan menjaga masa depan anak-anak Lumajang tetap cerah,” tambahnya.

Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mendukung gerakan pencegahan pernikahan dini.

“Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Lumajang,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci

8 Juni 2025 - 17:51 WIB

Trending di Sosial