Jember,- Gejolak pasokan elpiji bersubsidi atau LPG 3 kilogram di Kabupaten Jember mulai diredam.

Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan menggelar operasi pasar besar-besaran, menyalurkan ribuan tabung tambahan ke puluhan kecamatan sejak awal pekan ini.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat atas isu kelangkaan yang sempat mencuat sepanjang April 2026.

Untuk menenangkan situasi, Pertamina tidak hanya menambah pasokan, tetapi juga memperketat pengawasan distribusi dari tingkat pengisian hingga pangkalan resmi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memastikan bahwa secara teknis stok LPG di Jember dalam kondisi aman.

Ia menyebut, kelangkaan yang dirasakan masyarakat lebih dipicu oleh lonjakan konsumsi saat libur panjang Paskah dan periode pasca Idulfitri.

“Kami sudah mengecek langsung, penyaluran dari SPPBE ke pangkalan tidak ada kendala. Penambahan pasokan sudah kami lakukan sejak awal bulan, dan kini diperkuat melalui operasi pasar untuk menormalkan distribusi,” ujar Ahad, Rabu (22/4/26).

Pertamina berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk memetakan wilayah prioritas yang membutuhkan tambahan stok.

Hasilnya, sebanyak 1.500 tabung gas melon langsung habis diserbu warga di lima kecamatan pertama.

Operasi pasar ini direncanakan menjangkau seluruh  kecamatan di Jember, yang berjumlah 31 kecamatan, hingga 4 Mei 2026.

Setiap kecamatan rata-rata mendapat alokasi sekitar 300 tabung, meski jumlahnya tetap disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli LPG di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET,” wanti Ahad.

Warga diminta membeli langsung di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai ketentuan, yakni Rp18.000 per tabung.

Di sisi lain, pengawasan terhadap agen dan pangkalan kini diperketat. Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen secara disiplin guna memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penimbunan.

Pertamina menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran dalam distribusi. Sanksi tegas, mulai dari penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), siap dijatuhkan kepada agen atau pangkalan yang terbukti menyimpang.

“Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika ada mitra yang melanggar aturan distribusi,” tegas Ahad.

Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan kendala distribusi atau harga yang melambung.

“Pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center 135, serta pengecekan lokasi pangkalan resmi dapat dilakukan melalui laman Subsidi Tepat LPG milik Pertamina,” Ahad memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.