Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Sosial · 27 Apr 2025 09:29 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas


					Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosisial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosisial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memiliki program bantuan untuk anak yatim. Hal itu sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Setiap bulan, anak yatim yang terdaftar dapat menerima bantuan sebesar Rp 200.000. Namun, bagaimana proses pengajuan bantuan untuk anak yatim yang tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)?

Menurut informasi yang diperoleh PANTURA7.com, proses pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

Anak yatim dapat didaftarkan melalui LKSA untuk mendapatkan bantuan.

Selain itu, anak yatim dapat didaftarkan melalui Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan.

Terakhir, anak yatim dapat didaftarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Lumajang untuk mendapatkan bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno mengatakan, untuk mendapatkan bantuan, anak yatim harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Seperti bukti dukungan yang sah, seperti kartu keluarga atau surat keterangan kematian orangtua. Serta surat keterangan yatim piatu atau yatim dari desa atau lembaga yang berwenang,” kata Darno, Minggu (27/4/25).

Bagi anak yatim yang ingin mendaftar secara individu, kata Darno, mereka tidak dapat mendaftar langsung tanpa melalui lembaga. Namun, mereka dapat memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial yang dapat membantu dalam proses pengajuan bantuan.

“Karena dalam proses pengajuan bantuan, bukti dukung yang lengkap sangat penting. Anak yatim harus dapat membuktikan status mereka sebagai yatim atau yatim piatu dengan dokumen yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Darno menjelaskan, LKSA memiliki peran penting dalam program bantuan untuk anak yatim di Lumajang. Mereka telah memasukkan data anak yatim yang akan menerima bantuan, dan semua data tersebut telah dilengkapi dengan bukti dukung yang sah.

“Program bantuan ini merupakan salah satu program Bupati Lumajang untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yatim di kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai

14 Mei 2025 - 20:06 WIB

Normalisasi Jalur Lahar di Lumajang: Bukti Sinergi Pelaku Usaha dan Masyarakat Hadapi Bencana

14 Mei 2025 - 15:58 WIB

Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat

13 Mei 2025 - 10:26 WIB

Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

12 Mei 2025 - 17:59 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo

10 Mei 2025 - 20:02 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Trending di Sosial