Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2025 16:18 WIB

Razia Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal


					Ratusan botol miras berbagai jenis disita dalam operasi penertiban oleh Polres Pasuruan Kota. Perbesar

Ratusan botol miras berbagai jenis disita dalam operasi penertiban oleh Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3/2025), petugas mengamankan tiga pemilik miras ilegal serta menyita ratusan botol miras di tiga lokasi berbeda, yakni Grati, Rejoso, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil operasi, petugas menyita 4 botol besar Arak Bali, 7 botol Beer Singaraja, 5 botol Beer Bintang, dan 27 botol Vodka Mansion di Grati.

Di Rejoso, ditemukan 59 botol Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol Beer Singaraja.

Sementara di Lekok, polisi mengamankan 342 botol Arak Bali ukuran sedang serta 20 botol Arak Bali ukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo menegaskan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal, terutama selama Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Arief, Minggu (16/3/2025).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menambahkan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi lingkungan yang lebih aman,” kata Davis.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal karena dapat berpotensi memicu gangguan keamanan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal